WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN TELEPON RUMAH (Suatu Penelitian pada PT Telkom Banda Aceh)

Fadhullah -

Abstract


 Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Namun, dalam kenyataannya,  pemutusan sambungan  telepon rumah secara sepihak  oleh PT Telkom yang merugikan pelanggan. Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor penyebab pemutusan  telepon rumah oleh  PT Telkom, bentuk wanprestasi  dan upaya yang ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan akibat pemutusan  telepon. Untuk memperoleh data yang bersifat teoritis  dilakukan penelitian kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan.      Hasil penelitian menunjukkan  

 

 faktor penyebab  pemutusan  telepon rumah oleh  PT Telkom adalah akibat  pelanggan  tidak melaksanakan  pembayaran telepon.   Bentuk wanprestasi yang dilakukan  pelanggan adalah tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Upaya upaya yang ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan, langsung mengajukan komplain  ke customer service PT Telkom. Disarankan kepada pelanggan agar mempelajari dahulu isi perjanjian. Kepada para pihak agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang terbaik. Kepada pemerintah agar dapat mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan  perjanjian baku  dalam pelaksanaannya cenderung merugikan pelanggan.                                       

 

Kata kunci: Wanprestasi, pelanggan, dan PT Telkom


References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1990

------------, Segi-segi Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1996

Achmad Ichasan, Hukum Perdata IB, Pembimbing Masa, Jakarta, 1993.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2003.

Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya, Perikatan Pada Umumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2004

Lawrence M. Friedman, Pengantar Hukum Amerika (American Law An Introduction), Tata Nusa, Jakarta, 2001.

Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya, Bandung, 1999.

Rai Widjaya, I.G., Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting Teori dan Praktik, Megapoin, Jakarta, 2003.

Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2004 .

Satrio, J., Hukum Perjanjian, Bandung , Citra Aditya Bakti, 1992 .

Soedjono Dirdjosisworo, Kontrak Bisnis Menurut Sistem Civil Law, Common Law, dan Praktek Dagang Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Subekti R., Aneka Perjanjian, Inter Masa, Jakarta, 1996.

Wiryono Prodjokoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1993

Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumi, Bandung, 1992


Refbacks

  • There are currently no refbacks.