WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN TELEPON RUMAH (Suatu Penelitian pada PT Telkom Banda Aceh)
Abstract
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Namun, dalam kenyataannya, pemutusan sambungan telepon rumah secara sepihak oleh PT Telkom yang merugikan pelanggan. Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor penyebab pemutusan telepon rumah oleh PT Telkom, bentuk wanprestasi dan upaya yang ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan akibat pemutusan telepon. Untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dilakukan penelitian kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan
faktor penyebab pemutusan telepon rumah oleh PT Telkom adalah akibat pelanggan tidak melaksanakan pembayaran telepon. Bentuk wanprestasi yang dilakukan pelanggan adalah tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Upaya upaya yang ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan, langsung mengajukan komplain ke customer service PT Telkom. Disarankan kepada pelanggan agar mempelajari dahulu isi perjanjian. Kepada para pihak agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang terbaik. Kepada pemerintah agar dapat mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian baku dalam pelaksanaannya cenderung merugikan pelanggan.
Kata kunci: Wanprestasi, pelanggan, dan PT Telkom
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1990
------------, Segi-segi Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1996
Achmad Ichasan, Hukum Perdata IB, Pembimbing Masa, Jakarta, 1993.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2003.
Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya, Perikatan Pada Umumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2004
Lawrence M. Friedman, Pengantar Hukum Amerika (American Law An Introduction), Tata Nusa, Jakarta, 2001.
Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya, Bandung, 1999.
Rai Widjaya, I.G., Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting Teori dan Praktik, Megapoin, Jakarta, 2003.
Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2004 .
Satrio, J., Hukum Perjanjian, Bandung , Citra Aditya Bakti, 1992 .
Soedjono Dirdjosisworo, Kontrak Bisnis Menurut Sistem Civil Law, Common Law, dan Praktek Dagang Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Subekti R., Aneka Perjanjian, Inter Masa, Jakarta, 1996.
Wiryono Prodjokoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1993
Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumi, Bandung, 1992
Refbacks
- There are currently no refbacks.