Pemahaman Literasi Zakat Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Program Zakat Produktif di Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran literasi zakat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap program zakat produktif yang dijalankan oleh Baitul Mal Aceh Tamiang. Literasi zakat merupakan pemahaman masyarakat mengenai konsep, tujuan, dan pengelolaan zakat secara benar, baik dari sisi hukum, manfaat, maupun pengaplikasiannya secara produktif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan pihak Baitul Mal, penerima manfaat (mustahik), serta masyarakat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat literasi zakat yang baik berperan signifikan dalam mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi, baik sebagai muzakki maupun mustahik dalam program zakat produktif. Literasi zakat yang baik mampu mengubah pola pikir masyarakat bahwa zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga dapat menjadi solusi pemberdayaan ekonomi umat. Kesimpulannya, literasi zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program zakat produktif. Oleh karena itu, upaya peningkatan literasi zakat secara masif dan berkelanjutan perlu terus dilakukan oleh lembaga pengelola zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Pemahaman, literasi, partisipasi, zakat produktif
Full Text:
PDFReferences
Aceh, Baitul Mal. (2022). Laporan Tahunan Pengelolaan Zakat Produktif di Provinsi Aceh. Banda Aceh: Baitul Mal Aceh.
Anam, A. M., & Afriyanti, F. (2024). Pengelolaan zakat produktif baznas kabupaten bandung barat melalui program zmart dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cipatat. Jurnal Bina Ummat: Membina Dan Membentengi Ummat, 7(1), 101–20.
Asnaini. Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
Budi, M. A. S., Andi, M., & Maulana, M. T. (2025). Marketing technology and literacy as key drivers of SME market penetration in the digital era. Journal of Innovation in Business and Economics, 9(2), 165 – 174.
Clarashinta, C., & Indrarini, R. (2021). Apakah literasi mempengaruhi penerimaan zakat? Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 11(1), 1–11.
Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1980). Participation’s Place in Rural Development: Seeking Clarity Through Specificity. World Development, 8(3), 213–235.
Ishlah, A., & Asrori. (2021). Pengaruh literasi amil terhadap kepercayaan muzaki melalui akuntabilitas dan transparansi amil. Business and Accounting Education Journal, 2(1), 81–100.
Muhammad, B., & Indrarini, R. (2020). Efisiensi dan efektivitas lembaga amil zakat nasional. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 3(2), 453–461. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.221.
Qardhawi, Y. (2005). Fiqh al-Zakah (Hukum Zakat). Beirut: Muassasah al-Risalah.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, Enterpretatif, Interaktif, dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta.
Tryana, R. B., & Syahbudi, M. (2023). Operasional badan amil zakat nasional (baznas) dalam penghimpunan serta penyaluran dana zakat di Kota Pematangsiantar. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 106–115.
UNESCO. (2006). Education for All Global Monitoring Report: Literacy for Life. Paris: UNESCO.
DOI: https://doi.org/10.37598/jsi.v4i2.2609
Refbacks
- There are currently no refbacks.

