PENGARUH PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH), KEPERCAYAAN TERHADAP KEAMANAN TRANSAKSI DAN PENGARUH SOSIAL MEDIA TERHADAP MINAT GENERASI Z DALAM MENGGUNAKAN LAYANAN PERBANKAN SYARIAH

Safrina Safrina

Abstract


Fintech menjadi salah satu inovasi penting yang berpotensi meningkatkan inklusi keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaruh penerapan fintech, kepercayaan terhadap keamanan transaksi dan pengaruh sosial media terhadap minat Gen Z menggunakan layanan perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan kuesioner sebagai instrumen penelitian. Analisis data menggunakan SPSS. Sampel sebanyak 74 responden yaitu Gen Z yang berada di lingkungan Fakultas Agama Islam. Hasil penelitian ini adalah secara parsial variabel penerapan fintech berpengaruh positif signifikan terhadap minat Gen Z dalam menggunakan layanan perbankan syariah, secara parsial variabel kepercayaan tidak berpengaruh signifikan terhadap minat Gen Z dalam menggunakan layanan perbankan syariah, secara parsial variabel media sosial berpengaruh positif signifikan terhadap minat Gen Z dalam menggunakan layanan perbankan syariah, dan secara simultan variabel penerapan fintech, kepercayaan, sosial media berpengaruh signifikan terhadap minat Gen Z dalam menggunakan layanan perbankan syariah. Adapun nilai determinasi sebesar 0,505 hal ini menunjukkan bahwa 50,5% variabel penerapan fintech, kepercayaan, dan sosial media mampu menjelaskan variabel minat Gen Z dalam menggunakan layanan perbankan.


Keywords


Fintech, Kepercayaan Keamanan Transaksi, Sosial Media, Minat Gen Z, Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


Buku:

Jogiyanto, H. (2019). Sistem Informasi Keperilakuan. Yogyakarta: Andi.

Priansa, D. J. (2020). Perilaku Konsumen: Dalam Persaingan Bisnis Kontemporer. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Artikel dalam Jurnal

Ardiansah, F., & Maharani, N. (2021). Pengaruh Media Sosial terhadap Keputusan Konsumen. Jurnal Komunikasi dan Bisnis, 9(2).

Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the World, Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media. Business Horizons, 53(1), 59–68.

Nizar, M. A. (2017). Financial Technology (Fintech): It’s Concept and Implementation in Indonesia. Warta Fiskal, 5–13.

Puanda, A., dkk. (2021). Jaminan Keamanan Transaksi Digital dan Kepercayaan Konsumen. Jurnal Manajemen dan Teknologi, 12(4).

Sabila, N. (2021). Analisis Pengaruh Fintech terhadap Layanan Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1).

Wafa, S., & Soedarmadi, Y. N. (2021). Subjective Well Being pada Generasi Z. Proyeksi: Jurnal Psikologi, 16(2).

Undang-Undang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK./03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum




DOI: https://doi.org/10.37598/jeips.v5i2.2603

Refbacks

  • There are currently no refbacks.