TECHNICAL GUIDANCE ON IMPLEMENTATION OF RISK-BASED APPROACH BUSINESS PERMIT THROUGH ONLINE SINGLE SUBMISSION-RISK BASED APPROACH
Abstract
Perizinan berusaha merupakan dokumen wajib bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, digunakan sistem terintegrasi yang diberi nama Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah pengurusan izin. Sistem OSS adalah sistem terpadu yang dibuat untuk memfasilitasi proses pengurusan Perizinan Berusaha. Untuk mensosialisasikan ketentuan hukum pengurusan perizinan dan proses pengurusan izin melalui OSS-RBA, maka diperlukan bimbingan teknis bagi Pelaku Usaha
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, 2010. Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.
Jakarta.
Euis Amalia, 2009, Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam, Rajawali Pers, Jakarta.
Francis Tantri, 2009, Pengantar Bisnis, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ismail Solihin, 2006, Pengantar Bisnis, Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Kencana, Jakarta.
Mulyadi Nitisusastro, 2010, Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil, Alfabeta, Jakarta.
Prajudi Atmosudirjo, 2001, Hukum Administrasi Negara. Ghalia. Jakarta. https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2021/10/28/pelaku-usaha-di-banda-aceh-ikuti-bimtek-tata-cara-penginputan-oss-rbs/
DOI: https://doi.org/10.37598/abdimu.v3i1.1977
Refbacks
- There are currently no refbacks.