Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan pada Manusia menurut Perspektif Hukum Islam

Saiful Saiful

Abstract


Praktik bayi tabung dan inseminasi buatan pada manusia menjadi topik yang hangat dibicarakan diera globalisasi dan teknologi saat ini. Aplikasinya dalam masyarakat banyak menimbulkan permasalahan dan penafsiran yang berbeda-beda. Permasalahan yang muncul adalah apakah bayi tabung dan inseminasi buatan pada manusia dibolehkan atau diharamkannya. Menurut hukum Islam bayi tabung apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri yang sah maka Islam membolehkannya, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim. Terkait dengan inseminasi buatan pada manusia, Islam membolehkan dengan persyaratan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovom suami istri yang sah, dan sebalik inseminasi buatan yang tidak berasal dari ovum dan sperma suami isteri yang sah diharamkan dan dianggap sama dengan zina (prostitusi) meskipun dengan secara tidak langsung, dan sebagai akibat hukumnya anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.


References


A Djamil. 1993. Masailul Fiqh. Gunung Pesagi, Bandarlampung.

Ali Akbar. 1986. Seksualita ditinjau dari hukum Islam. Ghalia, Indonesia.

Antara News., “Fatwa Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung”., dapat diakses di http // www .antara. co.id ., diakses pada tanggal 16 Maret 2012.

Dede Rosyada. 1999. Metode Kajian Hukum Dewan Hisbah Persis. Logos Wacana Ilmu, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Faturrahman Djamil. 1995. Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah. Logos Publishing House, Jakarta.

Himpunan Fatwa MUI Jakarta, 13 Juni 1979, dalam, ttp://www.halalguide.info/content.

Kutbuddin Aibak, 2009. Fiqh Kontemporer, Surabaya: eL-KAF.

M. Ali Hasan, 1998. Masail Fiqhiyah Al-Hadistah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mazjfuk Zuhdi, 1997. Masail Fiqiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung .

Saifuddin Mujtaba, Al-Masailul Fiqhiyah Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer (Surabaya: IMTIYAZ, t.t.).

Salim HS. 1993. Bayi Tabung, Tinjauan Aspek Hukum,. Jakarta: Sinar Grafika.

Tahar, M. Shaheb. 19871. Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya: Bina Ilmu.

Yusuf, HM. Husein. 1989. Eksistensi Bayi Tabung ditinjau dari Aspek Agama Islam. Dalam Makalah Simposium Nasional Fakultas Hukum Unisri. Surakarta.




DOI: https://doi.org/10.37598/pjpp.v3i2.448

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Pedagogik: Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Aceh by Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Aceh is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/pedagogik.