BERAGAMA DAN BERNEGARA BEDASARKAN PANCASILA

Hafizh Maksum

Abstract


Perintis negara Republik Indonesia nampaknya menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama atau kenyakinan. Dengan melalui pembahasan yang sangat serius disertai dengan prinsip moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu ketentuan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia.


References


Abdoelgani, Roeslan, dalam Kusuma Erwin dan Khairul (ed.), 2008, Pancasila dan Islam, Baur Publishing, Jakarta.

Kaelan, M.S., 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta.

Kaelan, M.S.,2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

.

Mahfud, M.D., 1999, “Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, dalam Jurnal Filsafat Pancasila, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Muhtaj E., 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indone-sia, Prenada Media, Jakarta.

Notonagoro, 1975, Pancasila Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta.

.

Thalib, Muhammad dan Irfan S. Awwas (ed.), Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila : Menguak Tabir Pemikiran Founding Fathers Republik Indonesia, Wihdah Press, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.37598/pjpp.v2i1.407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Pedagogik: Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Aceh by Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Aceh is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/pedagogik.