KEWENANGAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) ACEH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Pemilu memiliki peran yang strategis dalam menentukan arah dan kehidupan bangsa. Salah satu lembaga yang terlibat dalam pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pembentukan Panwaslu Aceh tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu. Keputusan Bawaslu memilki cacat hukum formal karena tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu Keputusan/ketetapan (beshikking) Harus dianggap sah sebelum adanya pembatalan dari lembaga negara. Ketetapan Bawaslu dianggap sah demi kepentingan umum (doelmatigheid)
Kata kunci: penetapan Bawaslu, cacat hukum formal,
dan kepentingan umum
References
Bachsan Mustafa. 1984. Pokok- Pokok Hukum Administrasi Negara. Bndung: Alumni.
Diana Halim Koentjoro. 2004. Hukum Administrasi Negara. Bogor Selatan: Galia Indonesia.
Didik Supriyanto. 2007. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Perludem.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State. 1961. Translated by Anders Wedberg. New York: Russel and Russel.
Indroharto, Usaha. 1993. Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Cet. I. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
_________. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
Marbun S.F. 1997. Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
_________. 2001. (Penyunting). Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Nazir Moh. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Paulus Effendi Lotulung. 1993. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Bandung: Citra Adtya Bakti.
Perludem. 2006. Efektifitas Penwas: Evaluasi Pengawasan Pemilu 2004. Jakarta: Penerbit USAID-Perludem, DRSP.
Philipus M. Hadjon, et al. 1993. Pengantar Hukum Adiminstrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
Sjachran Basah. 1989. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Bandung: Alumni.
Sunindhia Y.W. dan Ninik Widiyanti. 1992. Cetakan Ke-II. Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Syamsuddin Haris, (ed.). 1998 Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Utrecht E. 1988. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Emas.
Philipus M. Hadjon. Tentang Wewenang. Surabaya. Artikel Yuridika, No.5 Tahun XII, September- Desember 1997.
Depdikbud Republik Indonesia. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3854).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4721).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu Nomor 206/SKB/KPU/Tahun 2008 dan Nomor 01/SE/Bawaslu/2008 tentang Pembentukan Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).
Refbacks
- There are currently no refbacks.