PERANAN KAMPUS & MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN GENERASI MUDA ACEH BEBAS NARKOBA

Rusnaidi -

Abstract


            Secara kualitatif eksistensi mahasiswa dapat dilihat dari empat hal. Pertama, mereka adalah kaum terpelajar atau intelektual karena mereka sedang bergulat dengan penimbaan ilmu pengetahuan di kampus-kampus. Kedua, mahasiswa adalah calon pemimpin. Dengan kapasitas keilmuan dan sikap terpelajar (being educated), memungkinkan mereka untuk menjadi pemimpin dalam segala lapisan di masa yang akan datang.  Ketiga, mahasiswa adalah penggerak perubahan (agent of change). Hal itu dimungkinkan karena kemampuan dan daya banding (comparative adventage) yang mereka miliki, serta banyaknya informasi yang membuat mereka selalu melakukan dan memprakarsai perubahan dalam berbagai bidang kehidupan. Keempat, mahasiswa adalah garda depan perbaikan masyarakat karena potensi intelektualitas, obsesi, dan cita-cita masa depan mereka.

            Dengan melihat beberapa posisi mahasiswa tersebut, mahasiswa di mana pun, termasuk mahasiswa Aceh mempunyai peran yang amat penting dalam mewujudkan kampus dan generasi muda Aceh yang bersih dari segala gangguan, penyakit dan berbagai sumber malapetaka yang akan meracuni dan merusak masa depan generasi muda Aceh. Salah satu gangguan, penyakit, dan sumber malapetaka tersebut adalah bahaya “penyalahgunaan Narkoba”. Penyalahgunaan Narkoba dan dampak yang ditimbulkannya selama ini telah menyedot perhatian dunia internasional termasuk bangsa Indonesia untuk memberantasnya. Hal itu karena perlahan tapi pasti, gerakan penyalahgunaan Narkoba akan menghancurkan generasi terbaik sebuah setiap bangsa, termasuk masyarakat Aceh.

            Dalam kesempatan ini, penulis mendukung sepenuhnya berbagai program dan kegiatan yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi Aceh untuk memberantas dan memerangi Narkoba sampai ke akar-akarnya. Atas dasar itulah, penulis mencoba berbagi saran dan pandangan yang dituangkan dalam makalah sederhana ini dengan judul “Peranan Kampus dan Mahasiswa Aceh dalam Mewujudkan Generasi Muda Aceh Bebas Narkoba”. Kerja sama yang baik, kompak dan terpadu dari pihak Pemerintah Aceh dan setiap komponen masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan sangat menentukan berhasil dan suksesnya “aneuk nanggroe” untuk membebaskan dirinya dari belenggu dan jeratan ‘bencana Narkoba”.


References


Global Initiative on the provention of Drug in South East Asian Countries. makalah yang dipresentasikan oleh Delegasi Yayasan Bersama Indonesia sebagai LSM yang bergerak dalam penanggulangan bahaya Narkotika. Seminar IFNGO di Chiang Mai, 14-18 Maret 1996.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Mengenal Penyalahgunaan Narkoba Buku 2A Untuk Remaja/Anak Muda, (Jakarta: BNN RI, 2007).

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Mengenal Penyalahgunaan Narkoba: Buku 2B Untuk Orang tua dan Dewasa, (Jakarta: BNN RI, 2007).

Keppres No. 17 tahun 2002 tentang pembentukan BNN sebagai pengganti Keppres No. 116 tahun 1999 tentang BKNN.

Keppres No. 3 tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol.

Libertus Jehani & Antoro dkk (ed.), Mencegah Terjerumus Narkoba, (Tangerang: Visi Media, 2006).

Peraturan Perundang-undangan sekitar Narkotika & Zat Adiktif, Majalah BERSAMA (Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama), Jakarta, 30 Agustus-September 1991.

Pernyataan Presiden RI tanggal 12 Mei tahun 2000 bahwa Narkoba sudah menjadi BENCANA NASIONAL.

UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.