ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN TERHADAP KEPUASAN LEMBAGA PENYIARAN PADA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH ACEH (Studi Pada Lembaga Penyiaran Wilayah Layanan Banda Aceh)
Abstract
Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. Izin dimaksud diberikan oleh Negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan minat, kepentingan dan mampu menjaga kepentingan umum dengan memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat anatara pemohon dengan komisi penyiaran Indonesia, rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran, hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan serta izin alokasi dan penggunaan spektrum frekwensi.
Berbagai tahapan proses perizinan yang harus dilalui oleh sebuah lemabaga penyiaran tersebut tidak satu tahappun dikenakan biaya kecuali pada saat lembaga penyiaran tersebut sudah selesai dan diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan membayar Biaya Hak Penggunaan Frekwensi dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang besarannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini jelas memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia sebagai Lembaga yang bertanggungjawab dan diberikan kewenangan yang penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendirian lembaga penyiaran. Sebagai Lembaga Negara yang mengemban amanah Undang-undang, dalam pelaksanaan kewenangannya, lembaga ini juga diberikan kebijakan-kebijakan sesuai dengan kepentingan masyarakat guna menjamin pelayan yang baik. Dalam upaya mencari tingkat kepuasan Lemabaga Penyiaran terhadap Pelayanan yang diberikan oleh Komisi Penyiaran guna memproses Izin Penyelenggaraan Penyiaran, penelitian ini dirancang dengan pendekatan kuantitatif melalui penyebaran daftar quisioner kepada objek penelitian yang terdiri dari berbagai jenis lembaga penyiaran yang ada diwilayah layanan siaran Kota Banada Aceh yang telah melakukan proses permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran pada Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh. Selanjutnya informasi yang didapat memlalui quisioner akan dilakukan cross-chek dengan berbagai peraturan yang berlaku agar didapatkan informasi yang valid untuk menyusun suatu sistem konsep dan hubungan serta jalinan teoritik prinsip-prinsip tingkat kepuasan yang berlaku secara umum.
Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Perizinan, Kepuasan Lembaga Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh
References
Baduara, Sontar S dan Sabar Maetini Sirait (2007). Salesmenship Suatu Ilmu dan Seni, Edisi Sepuluh, Bumi Aksara : Jakarta
Kotler Philip dan Amstrong (2005). Manajemen Pemasaran, PT. Prehalindo: Jakarta
Kotler, Philip (2000) Marketing Manajemen: Analysis, Planning, Implementation and Control, Eight Edition: Prentice Hall International
Tjiptono, Fandy (2003): Prinsip-prinsip Total Quality, Andy Offset: Jogyakarta
Walker Bord dan Lawrence (2005). Marketing Strategy Planning and Implementation, Yayasan Indonesia Emas, Institut Vincent dan PT Gramedia Utama: Jakarta
KPID Aceh (2011) Laporan Tahunan KPID Aceh, Banda Aceh
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Tatacara dan Persyaratan Perizinan Lemabga Penyiaran
Umar, Husein (2003) Riset Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineka Cipta
Winardi (2006). Marketing dan Prilaku Konsumen, Cv. Bandar Maju : Jakarta
DOI: https://doi.org/10.37598/jimma.v2i2.344
Refbacks
- There are currently no refbacks.