ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN TERHADAP KEPUASAN LEMBAGA PENYIARAN PADA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH ACEH (Studi Pada Lembaga Penyiaran Wilayah Layanan Banda Aceh)

Said Firdaus, Zuraidah -, Febyola Rafiq

Abstract


Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. Izin dimaksud diberikan oleh Negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan minat, kepentingan dan mampu menjaga kepentingan umum dengan memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat anatara pemohon dengan komisi penyiaran Indonesia, rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran, hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan serta izin alokasi dan penggunaan spektrum frekwensi. 

               Berbagai tahapan proses perizinan yang harus dilalui oleh sebuah lemabaga penyiaran tersebut tidak satu tahappun dikenakan biaya kecuali pada saat lembaga penyiaran tersebut sudah selesai dan diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan membayar Biaya Hak Penggunaan Frekwensi dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang besarannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.  Hal ini jelas memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia sebagai Lembaga yang bertanggungjawab dan diberikan kewenangan yang penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendirian lembaga penyiaran. Sebagai Lembaga  Negara yang mengemban amanah Undang-undang, dalam pelaksanaan kewenangannya, lembaga ini juga diberikan kebijakan-kebijakan sesuai dengan kepentingan masyarakat guna menjamin pelayan yang baik.              Dalam upaya mencari tingkat kepuasan Lemabaga Penyiaran terhadap  Pelayanan yang diberikan oleh Komisi Penyiaran guna memproses Izin Penyelenggaraan Penyiaran, penelitian ini dirancang dengan pendekatan kuantitatif melalui penyebaran daftar quisioner kepada objek penelitian yang terdiri dari berbagai jenis lembaga penyiaran yang ada diwilayah layanan siaran Kota Banada Aceh yang telah melakukan proses permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran pada Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh.  Selanjutnya informasi yang didapat memlalui quisioner akan dilakukan cross-chek dengan berbagai peraturan yang berlaku  agar didapatkan informasi yang valid untuk menyusun suatu sistem  konsep dan hubungan serta jalinan teoritik prinsip-prinsip tingkat kepuasan yang berlaku secara umum. 

 

Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Perizinan, Kepuasan  Lembaga Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh

 


References


Baduara, Sontar S dan Sabar Maetini Sirait (2007). Salesmenship Suatu Ilmu dan Seni, Edisi Sepuluh, Bumi Aksara : Jakarta

Kotler Philip dan Amstrong (2005). Manajemen Pemasaran, PT. Prehalindo: Jakarta

Kotler, Philip (2000) Marketing Manajemen: Analysis, Planning, Implementation and Control, Eight Edition: Prentice Hall International

Tjiptono, Fandy (2003): Prinsip-prinsip Total Quality, Andy Offset: Jogyakarta

Walker Bord dan Lawrence (2005). Marketing Strategy Planning and Implementation, Yayasan Indonesia Emas, Institut Vincent dan PT Gramedia Utama: Jakarta

KPID Aceh (2011) Laporan Tahunan KPID Aceh, Banda Aceh

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Tatacara dan Persyaratan Perizinan Lemabga Penyiaran

Umar, Husein (2003) Riset Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineka Cipta

Winardi (2006). Marketing dan Prilaku Konsumen, Cv. Bandar Maju : Jakarta




DOI: https://doi.org/10.37598/jimma.v2i2.344

Refbacks

  • There are currently no refbacks.