Relevansi Nilai Amar Makruf Nahi Munkar terhadap Etika Penggunaan Pinjaman Online Syariah

Muhammad Riza Muarrif, Fatemah Rosma, Sabirin Yusoff, Egita Hayatun

Abstract


Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya layanan financial technology (fintech) berbasis syariah, termasuk pinjaman online syariah yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat, khususnya mahasiswa. Kemudahan akses layanan pinjaman digital sering kali memunculkan perilaku utang konsumtif dan rendahnya kesadaran etika finansial di kalangan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi nilai amar makruf nahi munkar terhadap etika penggunaan pinjaman online syariah di kalangan mahasiswa serta menjelaskan implementasi nilai-nilai tersebut dalam membangun perilaku finansial digital yang sesuai dengan prinsip Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan wawancara ringan terhadap mahasiswa. Data diperoleh melalui kajian literatur terkait fintech syariah, etika ekonomi Islam, dan perilaku finansial digital serta hasil wawancara mahasiswa mengenai penggunaan pinjaman online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa menggunakan pinjaman online karena kemudahan akses, proses cepat, dan kebutuhan finansial tertentu, namun sebagian penggunaan masih bersifat konsumtif dan dipengaruhi gaya hidup digital. Nilai amar makruf nahi munkar memiliki relevansi yang kuat dalam membentuk etika penggunaan pinjaman online syariah melalui pengendalian diri, tanggung jawab finansial, dan pencegahan perilaku utang berlebihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa literasi keuangan syariah perlu diintegrasikan dengan pendidikan moral dan nilai-nilai Qur’ani agar mahasiswa mampu menggunakan layanan keuangan digital secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Keywords


Amar Makruf, Nahi Munkar, Fintech Syariah, Pinjaman Online, Etika Finansial, Mahasiswa

Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Edisi revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Fauzi, A., & Murniati, E. (2022). Perilaku konsumtif generasi muda pada penggunaan layanan keuangan digital. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 12(1), 55–67.

Fitriani, N. (2021). Pendidikan karakter finansial dalam perspektif Islam pada generasi milenial. Jurnal Pendidikan Islam, 10(2), 88–101.

Hasan, H. A. (2024). Pendidikan Islam dan literasi keuangan syariah di era digital. AL-URWATUL WUTSQA: Kajian Pendidikan Islam, 4(2), 115–128.

Hidayat, T., & Azizah, N. (2020). Perilaku utang konsumtif mahasiswa di era digital. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2), 77–89.

Hiyanti, H., Nugraha, A., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan tantangan fintech syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 326–333.

Karim, A. A. (2020). Ekonomi mikro Islam (6th ed.). Jakarta: Rajawali Pers.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). California: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nanda, R., & Putri, M. (2022). Edukasi etika finansial Islam bagi mahasiswa di era digital. Jurnal Perbankan Syariah, 7(1), 44–58.

Prasetyo, D., & Lestari, F. (2021). Literasi keuangan syariah mahasiswa pada penggunaan fintech digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1), 34–47.

Rahmaddina, R., Artanti, N. P., & Yudha, A. T. R. C. (2023). Analisis peluang dan hambatan literasi keuangan fintech syariah di era revolusi industri 4.0. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(2), 233–247.

Rohmah, S., & Habibi, M. L. (2025). Analisis perkembangan dan tantangan fintech syariah di Indonesia dalam meningkatkan inklusi keuangan dan literasi keuangan. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah, 7(2), 45–58.

Sari, D., & Anam, K. (2023). Perilaku penggunaan pinjaman online di kalangan mahasiswa. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 9(2), 90–104.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Wulandari, S. T., & Nasik, K. (2021). Menelisik perbedaan mekanisme sistem peer to peer lending pada fintech konvensional dan fintech syariah di Indonesia. Nuris Journal of Education and Islamic Studies, 1(2), 66–78.

Yusuf, M. (2019). Implementasi amar makruf nahi munkar dalam kehidupan sosial masyarakat modern. Jurnal Studi Islam Kontemporer, 5(1), 12–24.

Zed, M. (2018). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Zuchroh, I. (2021). Fintech syariah: Kolaborasi teknologi dan moral sebagai instrumen pembiayaan di masa depan. Ecoplan, 4(2), 112–120




DOI: https://doi.org/10.37598/jeips.v6i1.2685

Refbacks

  • There are currently no refbacks.