PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP PROFITABILITAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (2015-2020)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pembiayaan mudhrabah dan Pembiayaan musyarakah terhadap Profitabilitas Bank Syariah Indonesia di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data pada penelitianiniyaitu data sekunder berupa data laporan keuangan Bank Syariah Indonesia yang terbaru. Proses analisis data menggunakan aplikasi SPSS 15. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. Pembiayaan mudharabah berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas Bank Syariah Indonesia, b. Pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap profitabilitas Bank Syariah Indonesia, c. Secara simultan, Pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh signifikan secara bersama-sama terhadap profitabilitas Bank Syariah Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Afif Rivai, Risiko Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah Pada Profitabilitas Bank Umum Syariah. Al-urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan FilantropiIslam, Vol. 1, No. 2, Desember 2017.
Agus Marimin, Abdul Haris Romdhoni, dan Tira NurFitria, Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam - Vol. 01, No.02, Juli 2015.
Ahyar Ari Gayo dan AdeIrawan Taufik, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif Hukum Perbankan Syariah). Jurnal Rechts Vinding, Vol. 1 No. 2, Agustus 2012.
AlifUlfa,Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia,Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 2021.
Ghozali, Aplikasi Analisis Multivaria tedengan Program SPSS238 Edisi 8,(Semarang: Universitas Diponegoro).
Kasiram, Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif (Malang UIN-Maliki) Khairuddin, dkk, Pedoman Penulisan Skripsi (Fakultas Syariah dan Hukum) (Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2008).
Laila Rokhmah, Euis Komariah,Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia. Akademi Akutansi Bina Insani, Jurnal Ilmiah MBiA, Vol.16 No.1, April 2017.
M. Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: UI Press, 2011).
M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: CV Pustaka Setia).
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani).
Prasetyo Ramadhan, Determinan Pembiayaan Bermasalah Sektor Pertambangan Pada Perbankan Syariah. Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntansi,Vol.10 (2), Oktober 2017.
Rahmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Rina Destiana, Analisis Dana Pihak Ketiga dan Risiko Terhadap Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Pada Bank Syariah di Indonesia. JURNALLOGIKA,Vol XVII, No2, Agustus 2016.
Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan NonBank. (Jakarta: Ghalia Indonesia).
Sudarsono, H. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2012.
Suryani,Industri Perbankan Syariah dalam Cerminan Aspek Sharia Governance,Jurnal Ecomomica,Vol.V, Edisi 1, 2014.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan).
DOI: https://doi.org/10.37598/jeips.v3i1.1770
Refbacks
- There are currently no refbacks.