ANALISIS DAMPAK PERKEMBANGAN MATA UANG DIGITAL BITCOIN DALAM PEREKONOMIAN (STUDI TERHADAP KEBERADAAN UNSUR GHARAR)

Niki Fitriani

Abstract


Salah satu indikator ekonomi yang berpengaruh terhadap perekonomian secara global adalah mata uang digital bitcoin. Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto dimana mata uang ini adalah mata uang digital yang mendasarkan transaksi pembayaran secara online. Indonesia sebagai negara hukum harus menetapkan hukum tertentu berkaitan dengan mata uang digital yang mulai menyebar dan digunakan sebagai alat pertukaran atau pembayaran di Indonesia. Pada tanggal 6 Febuari 2014, Bank Indonesia menetapkan undang-undang berkaitan dengan mata uang digital, yaitu undang-undang No 16/6/DKom. Undang-undang ini menjelaskan tentang larangan menggunakan mata uang digital, resiko yang ada dalam menggunakan mata uang digital ditanggung sendiri oleh pengguna. Penelitian ini adalah penelitian juridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui hukum berkaitan dengan penggunaan mata uang digital dilihat dari perspektif syariah Islam. Wawancara digunakan sebagai instrumen untuk mengumpulkan data primer, disamping telaah dokumen sebagai alat untuk mengumpulkan data sekunder. Lima orang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Unversitas Islam Negri Ar-raniry sebagai informan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari perspektif Islam penggunaan mata uang digital ini tidak sesuai dengan syariah Islam karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi dalam transaksi mata uang digital seperti bitcoin. Keberadaan unsur gharar dan maisir merupakan alasan utama transaksi mata uang digital dilarang dalam Islam, seperti disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI: Number 28/DSN-MUI/III/2002 tentang pertukaran mata uang.


Keywords


Bitcoin, Gharar, Mata Uang Digital, Perekonomian.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, B dan Saebani, BA. (2014). Metode Penelitian Ekonomi Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.

Bank Indonesia. (2018). Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency (Siaran Pers No. 20/4/DKom). Jakarta: BI.

Darmawan, Oscar. (2014). Bitcoin Mata Uang Digital Dunia. Jakarta: Jasakom.com.

IMF, Staff. (2016). Virtual Currencies and Beyond: Initial Considerations. International Monetary Fund.

Kriyantono, Rahmat. (2008). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kusuma, Hadi. (1995). Metode Pendekatan Pembuatan Sekripsi Ilmu Hukum. Bandung.

Moleong, Lexy J. (2006). Metodelogi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Cetakan ke 22, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Troy J. Strader. (2010). Digital Products, Management, Technology, and Practice. Pennsylvania: Business Science Reference.




DOI: https://doi.org/10.37598/jeips.v1i1,%20Mei.1034

Refbacks

  • There are currently no refbacks.