PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DAN SURPRISE AUDIT SEBAGAI STRATEGI ANTI FRAUD DALAM INDUSTRI PERBANKAN

Nurul Alfian, Subhan Subhan, Runik Puji Rahayu

Abstract


Whistleblowing System dan surprise audit  dapat dijadikan sebagai salah satu strategi deteksi dini adanya fraud dalam kegiatan usaha perbankan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 tentang penerapan Strategi Anti Fraud. Whistleblowing System and surprise audit dapat berjalan efektif dalam mengurangi potensi fraud apabila perusahaan menyediakan sarana pendukung yang memadai sebagai media pelaporan apabila terdapat fraud yang diketahui. Komitmen dari pihak manajemen perusahaan dalam melaksanakan Whistleblowing System dan surprise audit juga sangat diperlukan dengan cara meningkatkan pemahaman etika perusahaan dan melakukan tindak lanjut atas setiap laporan yang diterima dari Whistleblower. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan menerapkan whistleblowing system (WBS) dan surprise audit  sebagai strategi pendeteksian fraud. Surprise audit dapat memberikan efek jera bagi pelaku palanggaran sehingga dapat mengurangi angka temuan hasil audit dan meningkatkan kesiapan operasional perusahaan. Penerapan surprise audit harus dibarengi dengan mekanisme whistleblowing system agar dapat meningkatkan efektivitas pengendalian fraud.

 

Kata Kunci: Whistleblowing System, surprise audit, Strategi Anti Fraud, Fraud Perbankan.

Full Text:

PDF

References


Coffin, B. 2003. Breaking The Silence on White Collar Crime. Risk Management. 40.

Elias, 2008. “Auditing Student Professional Comitment and Anticipatory Socialization and Their Relationship to Whistleblowing”, Managerial Auditing Journal. Vol. 23, No. 39, 175-184.

Hoffman, W, Michael and Robert E. 2008. “A Business Ethics Theory of Whistleblowing”. Journal of Bussiness and Enviromental Ethics. Bentley University. Waltham MA. USA, 45-59

Holtfreter,K. (2004). “Fraud in US Organizations: An Examination of Control Mechanisms”. Journal of Finncial Crime, (12)1, 88-101.

KNKG, 2008. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia

Lewis, Davis. 2005. “The Contents of Whistleblowing/ Confidentil Reporting Procedures in The UK”. Employee Relations. Vol. 28, No. 1, 76-86.

Malik, Rahardian. 2010. “Analisis Perbedaan Komitmen Profesional dan Sosialisasi Antisipasif Mahasiswa PPA dan Non-PPA Pada Hubungannya Dengan Whistleblowing (Studi Kasus Pada Mahasiswa Akuntansi Universitas Diponegoro)”. Skripsi. Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro.

Peraturan Bank Indonesia. Nomor. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Robins, Stephen P. 2003. Perilaku Organisasi Jilid 3 (edisi sembilan). Jakarta: PT. Indeks.

Semendawai, Abdul Haris, dkk. 2011. Memahami Whistleblower. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setianto, Dkk. 2008.Klasifikasi Kecurangan (Fraud)

Surat Edaran Nomor 13/28/DPPNP. Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank umum.




DOI: https://doi.org/10.37598/jam.v8i2.573

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by :