PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI TINGKAT SATUAN KERJA WILAYAH DEPARTEMAN AGAMA ACEH

Eva Susanti

Abstract


Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara, suatu instansi pemerintah harus dapat menyusun laporan keuangan. Untuk itu, perlu adanya suatu system informasi akuntansi yang memadai dan andal (reliable), agar dapat menyajikan informasi keuangan secara cepat, tepat dan akurat kepada stakeholder. Demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara tersebut, pemerintah telah menetapkan dan mengembangkan suatu system informasi akuntansi, yaitu Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang menghasilkan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). SAPP terdiri dari 2 (dua) sub sistem salah satu adalah Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SAI diselenggarakan oleh kementerian Negara/lembaga secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja, SAI terdiri dari 2 (dua) sub system yaitu, SAK dan SIMAK BMN. sebagai salah satu instansi pemerintah pusat di daerah Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Aceh wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban atas dana APBN yang dikelolanya.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan system akuntansi instansi dalam penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Negara tingkat satuan kerja pada Kanwil Depag Aceh.

            Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatn kualitatif. Teknik pengupulan data adalah menggunakan metode Library research yaitu penelitian teoritis yang bersumber dari literature dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Selanjutnya, digunakan metode Field research yaitu degan cara melakukan pengamatan langsung kepada obyek penelitian dan melakukan wawancara serta dokumentasi.

            Penerapan SAI pada Kanwil Depag Aceh belum optimal, antara lain disebabkan belum sesuainya penunjukan petugas pelaksana SAI dan kurangnya pemahaman petugas SAI tatacara penyususnan laporan keuangan secara komprehensif. Namun demikian, pada periode pelaporan tahun 2009 kualitas laporan keuangan di Kanwil Depag Aceh semakin meningkat, hal ini dapat dilihat dengan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI untuk laporan keuangan tingkat Departemen Agama.

 

Kata Kunci : Sistem Akuntansi Instansi, Laporan Keuangan, Pertanggung jawaban, Keuangan Negara, Kantor Wilayah Departemen Agama Aceh


References


Arif, Bahtiar; Muchlis; Iskandar. 2002. Akuntansi Pemerintahan, Jakarta : Salemba

Empat

Arinta, Kustadi. 1996. Pengantar Akuntansi Pemerintahan. Bandung : Citra Aditya Bakti

Baswir, Revrisond. 2000. Akuntansi Pemerintah Indonesia. Yogyakarta: BPFE

Halim, Abdul.2002. Akuntansi Sektor Publik, Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta : Salemba Empat

Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh dan Kantor Departemen Agaman Kabupaten/Kota untuk Seluruh Indonesia. 2002. Jakarta : Departemen Agama Republik Indonesia.

Keputusan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja. 2010. Jakarta : Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mardianso. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : ANDI

Nawawi, Hadari. 1991. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta : UGM Press

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 51 tahun 2008 tentang Pedoman Penyususnan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. 2008/ Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2007 Tentang Bagan Akun Standar.

Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 2007. Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stadar Akuntansi Pemerintah. 2005. Jakarta : Departemen Keuangan Republik ndonesia.

Romney, Marshal B; Paul John Steinbart. 2006. Accounting Iinformation System. Jakarta : Salemba Empat

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2003. Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan

Negara. 2004. Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 2004. Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.37598/jam.v2i1.259

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by :