ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM SYARIAH

Nyak Arif Fadhillah

Abstract


Beberapa komunitas dalam peradaban, terutama umat Islam, Alquran dianggap sebagai kitab suci yang lengkap dan sempurna. Alquran adalah sebuah “Teks” (dengan T besar) yang mengatasi dan melampaui “teks-teks” lain dalam sejarah. Mengapa? Sebab Alquran merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah (melalui malaikat-Nya) kepada umat manusia. Ruh keilahian Alquranlah yang membuatnya tahan dari pelbagai kritik dan gempuran.

            Sebagai sebuah teks, Alquran tidak pernah kering, apalagi habis. Teks Alquran bisa ditafsirkan secara kaya, tergantung konteks sosial-budaya dan “hermeneutik dalam” (struktur nilai dan kesadaran) pembacanya. Dengan demikian, persentuhan antara penafsir dengan Alquran merupakan pergulatan yang dinamis, bahkan sering tak terduga. Ibarat sebuah puisi dan tanda, Alquran tidak pernah berhenti dan membeku, tetapi selalu mengajak para penafsirnya untuk mencari dan menjelajah, suatu “peziarahan” hidup yang tak pernah usai.

            Alquran dapat disebut sebagai teks sentral dalam sejarah peradaban Arab, bukan bermaksud menyederhanakan jika dikatakan bahwa peradaban Arab-Islam adalah “peradaban teks”. Artinya, bahwa dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan berdiri tegak di atas landasan yang “teks” sebagai pusatnya tidak dapat diabaikan. Ini tidak berarti bahwa yang membangun peradaban hanya teks semata. Teks apa pun tidak dapat membangun peradaban dan tidak pula mampu memancangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

            Dalam peradaban Islam, Alquran memiliki peran budaya yang tak dapat diabaikan dalam membentuk wajah peradaban dan dalam menentukan sifat dan watak ilmu-ilmu yang berkembang di dalamnya. Kalau boleh disimpulkan bahwa peradaban dalam suatu dimensi saja dapat dikatakan bahwa peradaban Mesir Kuno adalah peradaban “pascakematian”, peradaban Yunani adalah peradaban “akal”, sementara peradaban Arab-Islam adalah peradaban “teks”.

            Alquran memang tergolong ke dalam sejumlah kecil kitab suci yang memiliki pengaruh amat luas dan mendalam terhadap jiwa manusia. Kaum Muslimin sendiri, dalam rangka memahami Alquran, telah menghasilkan sangat banyak kitab tafsir yang berupaya menjelaskan makna pesannya. Namun, sejumlah besar mufassir Muslim masih memandang kitab itu mengandung bagian-bagian mutasyabihat yang, menurut mereka, maknanya hanya diketahui oleh Tuhan.            

            Dalam makalah ini, penulis berusaha untuk mengkaji dan menganalisis kembali tentang Alquran sebagai sumber hukum syariah. Pertanyaannya yang perlu dirumuskan adalah: apa pentingnya dibahas Alquran sebagai sumber hukum syariah dan bagaimana kedudukan Alquran sebagai sumber hukum syariah itu?

References


Abdullah, Amin, H.M. at. al, Mazhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002).

Al-Qardhawi, Yusuf, al-Ijtihad wa al-Tajdid bayn al-Dhawabith al-Syar’iyah wa al-Hayah al-Mu’ashirah, terj. Muhammad Hussein dalam Dasar Pemikiran Hukum Islam: Taklid vs Ijtihad, (Jakarta: Pustaka Firdaus, t.t)

Al-Shawkani, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad, Irshad al-Fuhul, (Mesir: Mathba’ah al-Madani, 1992)

Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Kairo: Musthafa Muhammad, t.th.)

Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001)

Amal, Taufik Adnan, Rekonstruksi Sejarah Alquran, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005)

Anwar, Syamsul, “Islamic Jurisprudence of Christian-Muslim Relations: Toward a Reinterpretation,” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, No. 60, Th. 1997

Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Cakrawala, 2006)

Anwar, Syamsul, Diktat Kuliah Metodologi Hukum Islam.

Arkoun, Mohammed, Berbagai Pembacaan Alquran, terj. Machasin, (Jakarta: INIS, 1997)

Denver, Ahmad Von, ‘Ulum Alquran, an Introduction to Sciences of the Qur’an, (London: The Islamic Foundation, 1985)

Graham, William A., “Qur’an as Spoken Word: an Islamic Contribution to the Understanding of Scripture”, dalam Richard C. Martin (ed.), Approaches to Islam in Religious Studies, (Arizona: The University of Arizona Press, 1985).

Hallaq, Wael B., A History of Islamic Legal Theories: an Introduction to Sunni Ushul Fiqh, Cet. 1 (Cambridge: Cambridge University Press, 1997)

Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, (Kairo: Dar al-Kuwaitiyah, 1978)

Martin, Richard C. (ed.), Approaches to Islam in Religious Studies, (Arizona: The University of Arizona Press, 1985)

Nasr, Seyyed Hossein, terj. Nur Asiah Fakih S. Harahap, the heart of islam Pesan-Pesan Universal Islam untuk Kemanusiaan, (Bandung: Mizan, 2003)

Nurdin, Ali, Quranic Society: Menelusuri Konsep Masyarakat Ideal dalam Alquran, (Jakarta: Erlangga, 2006).

Praja, Juhaya S., Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Unisba, 1995)

Rahman, Fazlur, Islam dan Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, (Chicago: The University of Chicago Press, 1982)

Rahman, Fazlur, terj. Ahsin Mohammad, Islam, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984)

Shihab, Quraish, M, Membumikan Alquran, (Bandung: Mizan, 1992)

Syahrur, Muhammad, al-Kitab Wa Alquran: Qira’ah Mu’ahirah, Cetakan 2, (Damaskus: Dar al-Ahali, 1990)

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos, 1997)

Thowilah, Abd al-Wahhab al-Salam, Atsar al-Lughah fi Ikhtilaf al-Mujtahidin, (Kairo: Dar al-Salam t.t.)

Watt, W.M., Bell’s Introduction to the Qur’an, Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970

Yafie, Ali, KH., “Nasikh-Mansukh dalam Alquran”, dalam Budhy Munawwar-Rachman (Ed), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Paramadina, 1994)

Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, (t.k. : Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.)

Zaid, Nasr Hamid, terj. Khoiron Nahdliyyin, Tekstualitas Alquran Kritik terhadap Ulmul Qur’an, (Yogyakarta: LkiS, 2002)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.