PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PPh) PADA PT. JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) BANDA ACEH

Zakiyah -

Abstract


Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT. Jamsostek telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan dengan benar dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku saat ini terhadap Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Dalam melakukan peneltian ini penulis menggunakan dua metode penelitian  yaitu studi literatur (library research) dan penelitian lapangan (fiead research) yang terdiri dari meminta keterangan (inquires), penelitian (observation), dokumentasi (documentation) dan perhitunagn kembali (reperformance).

Pajak penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang terkait dengan karyawan baik tetap maupun tidak tetap sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. PT. Jamsostek sebagai wajib pajak wajib menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPh 21 terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah melakukan penelitian menunjukkan bahwa PT. Jamsostek dalam melakukan perhitungan PPh 21nya menggunakan metode pajak ditanggung perusahaan

Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa PT. Jamsostek yang beralamat di PT. Jamsostek Banda Aceh Jl. T.M. Daud Bereuh No.152. 0651-23045. Banda Aceh secara gais besar telah melakukan , perhitungan, penyetoran dan pelaporan sesuai dengan undang-undang terbaru No.36 tahun 2008


References


Arikunto, Suharsimi, (2002). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, (2002). Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-170/PJ/2002. Jakarta.

Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. 1995. Sistem Informasi Perpajakan. Jakarta.

Hadi, Sutrisno. 2000. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

James, A. Hall. 2001. Sistem Informasi Penelitian. Jakarta: Salemba Empat.

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-536/PJ/2000 Tentang norma perhitungan penghasilan netto dan tata cara pembuatan catatan bagi wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma perhitungan.

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 Tentang petunjuk pelaksanaan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-536/PJ/2000 Tentang norma perhitungan penghasilan netto dan tata cara pembuatan catatan bagi wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma perhitungan.

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor. KEP-545/PJ/2000 Tentang petunjuk pelaksanaan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Keputusan Menteri Nomor 447/KMK.03/2002 Tentang bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh.

Mardiasmo, (2003). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Mulyadi, (2003). Sistem Akuntansi. Yogyakarta: STIE YKPN.

Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 Tentang pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua (jo KMK Nomor 112/KMK.

S. Prajudi Admo Sudirdjo, (1980). Administrasi dan Manajemen Umum. Ghalia Indonesia Jilid II

Sriyadi, (1995). Pengantar Ilmu Ekonomi Perusahaan Modern. Banda Aceh: IKIP Banda Aceh Press.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 diubah Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang pajak penghasilan.

Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba

Empat.

Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan




DOI: https://doi.org/10.37598/jam.v1i1.255

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by :